Dampak Korupsi Timah, TKA di Pulau Bangka Berkurang 19 %

JAKARTA – Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, mengungkapkan bahwa jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Pulau Bangka pada tahun 2024 tercatat sebanyak 1.573 orang, mengalami penurunan sebesar 19 persen dibandingkan dengan jumlah tahun sebelumnya yang mencapai 1.934 orang. Penurunan ini disebabkan oleh penerapan hukum yang lebih ketat terkait tata niaga pertimahan di wilayah tersebut.
“Kasus korupsi tata niaga timah ini banyak perusahaan tidak beroperasi sehingga berdampak pemutusan hubungan kerja pekerjanya, termasuk TKA,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Alimuddin di Pangkalpinang, Kamis (2/1/2025).
Alimuddin mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, pihaknya telah mengeluarkan 1.573 izin tinggal untuk warga negara asing, yang menunjukkan penurunan sebesar 19 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 1.934 orang, serta tahun 2022 yang mencapai 1.939 orang. Tenaga kerja asing di Pulau Bangka tersebar di empat kabupaten dan satu kota, yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, dan Kota Pangkalpinang.
“Sebagian besar TKA ini bekerja di sektor pertambangan bijih timah, perkebunan kelapa sawit, budi daya udang, dan sektor jasa lainnya,” kata Kakanim Pangkalpinang.
Sejak terungkapnya kasus megakorupsi dalam tata niaga pertimahan, banyak pabrik pengolahan bijih timah, perkebunan sawit, perikanan, dan sektor lainnya yang terhenti operasionalnya. Akibatnya, manajemen perusahaan yang terdampak kasus tersebut terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja kepada para karyawannya.
“TKA yang terdampak PHK ini memilih pulang ke negara asalnya sehingga memengaruhi jumlah TKA yang bekerja di daerah ini,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang pada tahun 2025 akan fokus pada penguatan sinergi dan koordinasi dalam pengawasan orang asing di seluruh kabupaten dan kota dengan pendekatan yang humanis dalam pengawasan keimigrasian.
Selain itu, tahun ini juga akan ada peningkatan sosialisasi kepada pemilik hotel dan penginapan mengenai kewajiban melaporkan keberadaan orang asing yang menginap sesuai dengan Pasal 72 ayat (2) UU No. 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Imigrasi (Kakanim) menyatakan bahwa pihaknya akan terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian yang bersih, ramah, berintegritas, lugas, inovatif, akuntabel, dan nyaman, dengan tujuan menjadikan Imigrasi Pangkalpinang sebagai satuan kerja yang memperoleh predikat wilayah birokrasi bersih dan melayani pada tahun 2025.






